RUU TNI jadi Undang-undang, Berikut Poin-poin yang Berubah!

--
Batas Usia Pensiun
Perubahan lain yang diatur dalam revisi ini adalah batas usia pensiun bagi prajurit TNI, sebagaimana tercantum dalam Pasal 53. Dalam UU lama, usia pensiun perwira TNI adalah 58 tahun, sementara bintara dan tamtama pensiun pada usia 53 tahun. Setelah direvisi, batas usia pensiun ditentukan berdasarkan pangkat prajurit, yaitu:
- Bintara dan tamtama: 55 tahun
- Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun
- Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
- Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
- Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan berdasarkan Keputusan Presiden.
Tugas Pokok TNI
Selain itu, terdapat penambahan tugas pokok TNI dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16). Pasal 7 Ayat (15) menetapkan bahwa TNI bertugas membantu dalam menanggulangi ancaman siber. Sementara itu, Ayat (16) menegaskan bahwa TNI memiliki tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.