Dugaan Korupsi Pemotongan Honorarium : Jaksa Tak Tutup Peluang Ada Tersangka Baru, Satpol-PP Kumpulkan TKS

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong.-HABIBI/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong baru saja menetapkan JM, Mantan Bendahara Pengeluaran Satpol PP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan honor TKS tahun anggaran 2021-2022.
Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara tersebut.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonau SH MH mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman. Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara ini," sampai Kasi Pidsus.
BACA JUGA:PMW Serahkan SK Kepengurusan Partai Nasdem ke KPU
BACA JUGA:Jaksa Tetapkan Mantan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Honorarium TKS di Rejang Lebong
Menurut Kasi Pidsus, dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa lebih dari 124 saksi.
Puncaknya, Senin 20 Mei 2025, sebut Kasi Pidsus, pihaknya mengumumkan penetapan JM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut setelah 2 jam melakukan pemeriksaan secara intensif dan dicecar sedikitnya 20 pertanyaan seputar pengelolaan honorarium TKS dalam perkara tersebut.
"JM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor TAP-06/L.7.11/Fd.1/05/2025 tanggal 19 Mei 2025. Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Curup hingga 8 Juni 2025. Penahanan ini dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Kasi Pidsus.
Kasi Pidsus menyebut bahwa dalam perkara ini, total anggaran yang dikelola dalam kurun waktu 2 tahun tersebut kurang lebih Rp 2,8 Miliar. Rinciannya tahun 2021 sebesar Rp 1,58 miliar dan tahun 2022 sebesar Rp 1,23 miliar.
"Dari 2 tahun tersebut, total kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari Rp 500 Juta," sebut Kasi Pidsus.
Sementara itu, Kasi Pidsus mengatakan bahwa tersangka JM dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, hingga Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Jika ada perkembangan terbaru, akan segera kami sampaikan," ungkapnya.
Terpisah Plt Kasatpol-PP Kabupaten Rejang Lebong, Anton Seprizal mengungkapkan dari informasi yang diterima, jika JM merupakan bendahara pengeluaran dimasa kepemimpinan Kasatpol-PP, Akhmad Rifai SP yang saat ini berstatus ASN non aktif atau pensiun.