Jaksa Tetapkan Mantan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Honorarium TKS di Rejang Lebong

Kajari Rejang Lebong didampingi Kasi Pidsus dan jajaran saat melaksanakan konperensi pers.-HABIBI/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan Oknum PNS di lingkungan Satpol PP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus pemotongan pelaksanaan pembayaran honorarium tenaga kerja sukarela (TKS) tahun anggaran 2021-2022.
“Tersangka merupakan mantan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong. Ia kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan honorarium TKS di lingkungan tempat ia bertugas," ujar Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH pada Senin 19 Mei 2025.
Menurut Kajari, penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Oknum PNS tersebut diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Satpol-PP kala itu.
"Sebelumnya JM diperiksa sebagai saksi. Namun dalam perjalanannya, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga JM kami tetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut lebih dari Rp 500 Juta," sampai Kajari.
BACA JUGA:Usai Gelar Paripurna Khusus, DPRD Lanjutkan Pembahasan 15 Raperda
BACA JUGA:Sambut Idul Adha 1446 H, Pemkab Rejang Lebong Siapkan 24 Ekor Sapi Kurban
Sementara itu Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao SH, MH menambahkan bahwa sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan lebih dari 124 saksi dalam kasus tersebut. Adapun modusnya yakni penyalahgunaan kewenangan melakukan pemotongan honorarium TKS.
"Ya adanya pemotongan. Dimana ada pembayaran yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban yang sebenarnya. Antara yang diajukan oleh Dinas dan yang terealisasi kepada TKS tidak lah sama atau berkurang dari seharusnya," kata Kasi Pidsus.
Pemotongan honorarium TKS, sebut Kasi Pidsus bervariasi setiap bulannya. Dimana perbuatannya ini dilakukan selama 2 tahun dari tahun 2021-2022.
"Pasca ditetapkan sebagai tersangka, JM langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititip di Lapas Kelas II A Curup," tandasnya.