Jaksa Telusuri Aliran Dana Dugaan Korupsi Honor TKS Satpol-PP

Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong.-HABIBI/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terus mendalami perkara dugaan korupsi pemotongan honor Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2021–2022.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejari telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya adalah AR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satpol-PP, dan JM yang diketahui merupakan bendahara pada masa itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH didampingi Kasi Pidsus, Hironimus Tafonau SH MH mengatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan saat ini pihaknya sedang menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari pemotongan honor para TKS.

BACA JUGA:Pegawai Lapas Dilarang Bawa HP ke Blok Hunian

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Honor TKS Satpol PP, Jaksa Kembali Periksa 60 Saksi, Diantaranya Pejabat

"Penetapan tersangka sudah dilakukan terhadap dua orang. Sekarang kami sedang fokus mendalami ke mana saja aliran dana tersebut mengalir," ujarnya.

Diketahui dalam proses penyidikan sebelumnya, kata Kasi Pidsus pihaknya melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap puluhan saksi, termasuk pejabat aktif dan nonaktif di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Dimana pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya serius kejaksaan dalam mengungkap praktik dugaan korupsi yang merugikan para tenaga kerja honorer tersebut. Kejari memastikan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara transparan dan profesional.

"Kami tidak main-main dalam menangani kasus ini. Siapapun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum," tandasnya.

Sekedar mengulas, kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Rejang Lebong terus didalami oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong. Bahkan sejauh ini sudah lebih dari 100 saksi telah diperiksa.

Selain itu, nilai kerugian negara dalam perkara ini juga bertambah dari semula sekitar Rp500 juta kini menjadi lebih dari Rp600 juta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan