Dugaan Korupsi Honor TKS Satpol PP, Jaksa Kembali Periksa 60 Saksi, Diantaranya Pejabat

Kajari didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pemotongan honor TKS pada Dinas Satpol PP.-HABIBI/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Guna mendalami kasus dugaan korupsi pemotongan honorarium TKS pada Dinas Satpol-PP, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonau SH MH mengatakan bahwa dalam waktu 3 hari hingga Rabu 18 Juni 2025, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 60 saksi secara marathon.
"Saksi yang kita periksa ini selain TKS yang menjadi korban pemotongan, namun juga ada beberapa pejabat. Seperti PPTK, PPK dan juga Mantan Kasatpol-PP Rejang Lebong," sampai Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Bupati Tegaskan OPD Jangan Tunda Pembayaran Honor TKS
BACA JUGA:Anggaran Hibah Rumah Ibadah Turun jadi Rp 1,07 Miliar
Adapun pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang akan dilakukan hingga 3 hari ke depan, sifatnya pendalaman terkait kasus tersebut. Kasi Pidsus juga menambahkan bahwa dalam penyidikan ini, pihaknya tidak hanya fokus pada tersangka yang telah ditetapkan.
Tetapi juga membuka peluang untuk penetapan tersangka baru, tentunya apabila ditemukan cukup bukti. Dan sejauh ini dua orang telah menyandang status tersangka, salah satunya yakni mantan bendahara Satpol-PP kala itu berinisial JM.
"Untuk tersangka JM saat ini masa penahanannya kembali diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Tersangka sementara waktu dititipkan penahanannya di Lapas Kelas IIA Curup," katanya.
Lanjut Kasi Pidsus, untuk 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni JM eks bendahara pengeluaran dan teranyar AR eks Kasatpol-PP.
"Apakah bakal ada tersangka lain, kita lihat saja dari hasil pemeriksaan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Rejang Lebong terus didalami oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong. Bahkan sejauh ini sudah lebih dari 100 saksi telah diperiksa.
Selain itu, nilai kerugian negara dalam perkara ini juga bertambah dari semula sekitar Rp500 juta kini menjadi lebih dari Rp600 juta.