Kasus Pemotongan Honorarium TKS Jadi Pembelajaran, Bupati Fikri Minta Agar Tak Terulang

H Muhammad Fikri SE MAP--

BACAKORANCURUP.COM – Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri SE MAP, menyatakan keprihatinannya atas hal tersebut. ASN bersangkutan diketahui bertugas di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kami prihatin setelah mengetahui berita ini. Dari berita yang saya baca-baca ini, ada indikasi pemotongan hak tenaga kerja sukarela (TKS) Satpol PP," sampai Bupati Fikri saat dikonfirmasi awak media, Rabu 21 Mei 2025.

Atas hal itu, Bupati menegaskan, peristiwa ini harus menjadi pembelajaran serius bagi seluruh jajaran ASN dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong. Ia berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

BACA JUGA:Kejari Musnahkan Barang Bukti 88 Perkara

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pemotongan Honorarium : Jaksa Tak Tutup Peluang Ada Tersangka Baru, Satpol-PP Kumpulkan TKS

"Kami tegaskan ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua ASN dan OPD lainnya. Semoga, ke depan hal seperti ini tidak terjadi lagi di lingkungan Pemkab Rejang Lebong," tegas Bupati.

Lebih lanjut, Bupati Fikri juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong atas peran aktifnya dalam mengungkap kasus dugaan korupsi ini.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menjaga integritas pelayanan publik.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menetapkan Oknum ASN di lingkungan Satpol PP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus pemotongan pelaksanaan pembayaran honorarium tenaga kerja sukarela (TKS) tahun anggaran 2021-2022.

"Tersangka merupakan mantan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong. Ia kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan honorarium TKS di lingkungan tempat ia bertugas," ujar Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH pada Senin 19 Mei 2025.

Menurut Kajari, penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Oknum PNS tersebut diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Satpol-PP kala itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan