Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap II Masih Tunggu BKN, Peserta Harap Bersabar

Kantor BKPSDM Rejang Lebong.-DOK/CE-

BACAKORANCURUP.COM - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong saat ini memasuki tahap penantian pengumuman kelulusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni 2025, sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan secara nasional.

"Kalau berdasarkan tahapan, pengumuman itu dilakukan mulai dari pertengah sampai akhir Juni ini, jadi kami masih menunggu," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Budi Afrian, SE saat diwawancarai wartawan.

Dijelaskannya, setelah pengumuman hasil seleksi diumumkan oleh BKN, tahapan berikutnya adalah pengajuan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK oleh masing-masing kabupaten/kota.

"Setelah pengumuman nanti, BKN akan mengirimkan surat resmi kepada daerah untuk proses penetapan NIP PPPK," ujar Budi.

BACA JUGA:Bupati Fikri Soroti Disiplin ASN, TP Bukan Sekedar Formalitas

BACA JUGA:Nihil Bantuan Provinsi dan Pusat, Distankan Maksimalkan Vaksinasi Rabies dari APBD

Adapun terkait dengan penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi PPPK tahap II, Budi mengungkapkan hal itu masih perlu dikoordinasikan lebih lanjut, terutama dengan pihak keuangan daerah. Pasalnya, anggaran belanja pegawai di Rejang Lebong sudah cukup tinggi, sehingga perlu perhitungan yang matang sebelum menetapkan TMT.

"Kita akan komunikasikan dengan pihak keuangan, karena beban pembayaran gaji pegawai saat ini sudah sangat besar. Jadi perlu pertimbangan dan penyesuaian," tambahnya.

Oleh karena itu, peserta seleksi PPPK tahap II di Rejang Lebong diimbau untuk tetap bersabar dan mengikuti informasi resmi dari BKPSDM terkait tahapan selanjutnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, untuk PPPK yang lulus tahap pertama tahun 2024 TMT nya dimulai per 1 Juli 2025. Menurutnya, usulan TMT per 1 Juli ini disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang telah dialokasikan untuk pembayaran gaji PPPK selama enam bulan, yakni dari Juli hingga Desember 2025.

"Anggaran gaji PPPK yang tersedia hanya untuk enam bulan, sehingga kita usulkan TMT-nya dimulai 1 Juli 2025. Dengan begitu, para peserta yang lulus seleksi tahap pertama bisa langsung mulai bekerja pada saat itu," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan