RUU TNI jadi Undang-undang, Berikut Poin-poin yang Berubah!

--

- Kesekretariatan Negara yang bertanggung jawab atas urusan kesekretariatan presiden dan militer presiden

- Intelijen negara

- Siber dan sandi negara

 

Lembaga Ketahanan Nasional

- Badan pencarian dan pertolongan

- Badan narkotika nasional

- Badan pengelola perbatasan

- Badan penanggulangan bencana

- Badan penanggulangan terorisme

- Keamanan laut

- Kejaksaan Republik Indonesia

- Mahkamah Agung

 

Di luar 14 kementerian dan lembaga tersebut, prajurit TNI aktif tetap diwajibkan untuk mundur atau pensiun jika ingin mengisi jabatan sipil lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan