RUU TNI jadi Undang-undang, Berikut Poin-poin yang Berubah!

--
- Kesekretariatan Negara yang bertanggung jawab atas urusan kesekretariatan presiden dan militer presiden
- Intelijen negara
- Siber dan sandi negara
Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan pencarian dan pertolongan
- Badan narkotika nasional
- Badan pengelola perbatasan
- Badan penanggulangan bencana
- Badan penanggulangan terorisme
- Keamanan laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung
Di luar 14 kementerian dan lembaga tersebut, prajurit TNI aktif tetap diwajibkan untuk mundur atau pensiun jika ingin mengisi jabatan sipil lainnya.