Menhan: Tak Ada Wajib Militer dan Dwifungsi dalam UU TNI

ist Menhan Sjafrie Pastikan.--

BACAKORANCURUP.COM - DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. 

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa dalam UU TNI yang baru tersebut tidak ada kebijakan wajib militer maupun dwifungsi TNI yang kembali diterapkan. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis 20 Maret 2025. 

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. 

Tentu juga dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi, seperti Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. 

Dalam keterangannya, Menhan Sjafrie menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tidak mencantumkan ketentuan wajib militer bagi warga negara Indonesia. 

"Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi, tidak ada dwifungsi dwifungsi lagi, jangankan jasad, arwahnya pun sudah tidak ada," kata Sjafrie di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret. 

Selain itu, Sjafrie juga memastikan bahwa UU ini tetap melarang prajurit TNI aktif menduduki jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku. 

Ia juga meminta masyarakat agar tidak khawatir mengenai kemungkinan prajurit aktif mengisi jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

"Tidak ada (prajurit aktif di Agrinas BUMN, Red), semua, mulai Bulog, semua purnawirawan, jadi tenang saja ya. Nggak usah khawatir lah," ujarnya.UU TNI yang baru juga tetap melarang prajurit aktif berbisnis. Sjafrie menekankan yang menjadi perhatian utama ialah kesejahteraan TNI. 

"Semuanya masih berlaku, karena kan kita rapikan semuanya, yang penting kesejahteraan prajurit harus kita perhatikan, harus kita perhatikan," jelasnya. 

Dengan pengesahan ini, DPR RI menegaskan bahwa revisi UU TNI dilakukan untuk memperkuat profesionalisme TNI tanpa menghidupkan kembali dwifungsi seperti yang pernah terjadi di masa lalu. 

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, juga menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan pertahanan negara dengan tantangan zaman serta memastikan TNI tetap berada dalam koridor demokrasi.  

Setelah laporan dari Komisi I DPR disampaikan, Puan Maharani selaku pimpinan sidang menanyakan kepada para anggota dewan apakah revisi UU ini dapat disahkan. Mayoritas anggota dewan yang hadir menyatakan setuju. 

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang" kata Puan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan