DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Berikut Poin Perubahannya !

IST DPR RI sahkan RUU TNI, sumber foto dok. Media Indonesia--

Di luar 14 lembaga tersebut, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil tetap harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.

 

• Perubahan batas usia pensiun TNI

Perubahan signifikan lainnya dalam revisi UU TNI adalah mengenai batas usia pensiun, yang diatur dalam Pasal 53.

Pada aturan sebelumnya, usia pensiun perwira ditetapkan maksimal 58 tahun, sementara bintara dan tamtama pensiun di usia 53 tahun. Namun, revisi terbaru memperpanjang batas usia pensiun berdasarkan pangkat prajurit.

 

Berikut rincian batas usia pensiun dalam UU TNI yang baru :

1. Bintara dan tamtama : 55 tahun

2. Perwira hingga pangkat Kolonel : 58 tahun

3. Perwira tinggi bintang 1 : 60 tahun

4. Perwira tinggi bintang 2 : 61 tahun

5. Perwira tinggi bintang 3 : 62 tahun

6. Perwira tinggi bintang 4 : 63 tahun (dapat diperpanjang hingga dua kali berdasarkan Keputusan Presiden)

 

• Tugas tambahan dalam UU TNI

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan