Oknum Kades Tolak Lakukan Cuci Kampung, Ini Kata Kuasa Hukum

Joni Henri SH MH--

BACAKORANCURUP.COM - Meski telah berulang kali diminta warga untuk melakukan cuci kampung, nampaknya oknum Kades yang dikabarkan sempat digrebek melakukan mesum, menolak untuk melakukan cuci kampung tersebut.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Joni Henri SH MH, yang merupakan penasehat hukum oknum Kades yang bersangkutan.

Dia menuturkan, permintaan cuci kampung yang menjadi tuntunan warga tidaklah mendasar. Karena menurutnya, tidak ada yang bisa membuktikan apakah kliennya itu benar melakukan hal yang dituduhkan atau tidak.

Karena jika berdasarkan cerita yang bersangkutan terangnya, dia tidak melakukan mesum, namun kebetulan saat itu sedang berbelanja di warung dan dipergoki oleh suami dari penjaga warung.

"Atas nama klien saya, sampai saat ini kami menolak tuntutan warga yang meminta untuk melakukan cuci kampung. Karena perlu diketahui, dalam hukum adat cuci kampung wajib dilakukan apabila ada anak gadis hamil diluar nikah dan melahirkan, maupun jika ada laki-laki kedapatan berkurung berduaan dalam satu ruangan dengan isteri orang," jelasnya.

BACA JUGA:Pengurus BKM Diminta Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Pemudik

BACA JUGA:Pasca Digerebek Mesum Setahun Lalu, Warga Tuntut Oknum Kades Lakukan Cuci Kampung

Dia juga menegaskan, pihaknya siap menjalankan apa yang menjadi tuntutan masyarakat, apabila bisa dibuktikan bahwa kliennya itu benar melakukan hal yang mencemari nama baiknya.

Karena di tahun 2024 lalu tambah dia, dalam kasus ini yang bersangkutan sudah di BAP atau diperiksa di inspektorat, BMA, BPD, termasuk sudah dipanggil bupati sebelumnya, namun tetap saja apa yang menjadi tuduhan masyarakat itu tidak terbukti.

"Silahkan buktikan saja, kalau memang terbukti, saya akan meminta klien saya untuk menjalani cuci kampung. Karena sebagai warga Indonesia, kita tidak boleh main hakim sendiri tanpa ada dasar yang kuat," terangnya.

Apalagi kata dia, kejadian yang dituduhkan warga itu terjadi di tahun 2023 lalu. Dimana saat itu, banyak warga yang bermasalah dengan kliennya itu saat melakukan layanan di kantor desa. Bahkan diketahui, ada warga yang kala itu tidak diangkat menjadi perangkat desa.

"Kita khawatir, ada lawan politik klien saya ini yang tidak senang, sehingga klien saya disudutkan agar nama baiknya tercemar. Namun terkait hal itu, kita tidak ada yang tahu karena tidak ada bukti yang mendasar. Jadi saya kembali menyampaikan, sepanjang tidak bisa dibuktikan klien saya salah, maka klien saya tidak akan menjalankan tuntutan warga tersebut," tandasnya.

Sekedar mengulas, buntut dari penggerebekan dugaan mesum yang dilakukan MC, salah satu oknum Kades di wilayah Kecamatan Selupu Rejang setahun lalu.

Warga setempat meminta oknum Kades yang bersangkutan untuk melakukan cuci kampung. Hal tersebut sesuai dengan yang disepakati warga bersama BMA Kabupaten Rejang Lebong baru-baru ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan