Sunat Takaran Beras, 9 Pelaku Diungkap Kemendagri !

IST Fenomena beras di sunat--

BACAKORANCURUP.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap adanya sembilan pelaku usaha yang terindikasi mengurangi takaran beras dalam kemasan 5 kilogram pada awal 2025. Akibatnya, isi beras yang dijual tidak sesuai dengan berat yang tercantum di label kemasan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyatakan bahwa para pelaku usaha tersebut telah diberikan sanksi administratif berupa teguran.

"Pada tahun 2025 saja, sudah ada 9 pelaku usaha yang dikenai administratif," ujar Moga dalam konferensi pers di kantor Kemendag pada Jumat, 21 Maret 2025.

Kesembilan pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, di antaranya :

BACA JUGA:Trump Teken Perintah Eksekutif untuk Bubarkan Departemen Pendidikan AS

BACA JUGA:Menhan: Tak Ada Wajib Militer dan Dwifungsi dalam UU TNI

• Kendal, Jawa Tengah

• Jakarta Selatan

• Kediri, Jawa Timur

• Pangkalan Baru, Bangka Tengah

• Pangkalpinang

• Lumajang, Jawa Timur

• Mojokerto, Jawa Timur

• Sumbawa, Nusa Tenggara Barat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan