Sunat Takaran Beras, 9 Pelaku Diungkap Kemendagri !

IST Fenomena beras di sunat--
Moga menjelaskan bahwa Kemendag terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk mengawasi dan menindak pelanggaran tersebut. Ia juga menegaskan bahwa sanksi yang diberikan mengacu pada UU Cipta Kerja, yang lebih mengedepankan hukuman administratif.
"Kami berfokus pada sanksi administratif agar tidak menghambat izin usaha berisiko rendah," jelasnya.
Praktik pengurangan volume beras dalam kemasan ini sebenarnya bukan hal baru. Kemendag mencatat bahwa pada 2023, sebanyak 96,55% dari produk beras kemasan yang diperiksa tidak sesuai ketentuan. Namun, jumlah pelanggaran menurun pada 2024, di mana dari 36 produk yang diaudit, hanya separuhnya yang tak mencapai berat 5 kg.
Pada pengawasan terbaru dari Februari hingga Maret 2025 ditemukan bahwa 28,27% dari 21 produk beras kemasan tidak sesuai dengan label beratnya.
Sebagai upaya pencegahan, Kemendag telah melakukan pembinaan terhadap perusahaan pengemas beras bersama Perum Bulog sejak 2024. Selain itu, pada 18 Maret 2025, Kemendag mengadakan sosialisasi dan edukasi kepada 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpad) untuk memberikan panduan mengenai prosedur pengemasan beras yang benar.
Moga menegaskan bahwa setiap kecurangan yang melanggar hak konsumen akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan. Dalam Pasal 116 peraturan tersebut, terdapat beberapa bentuk sanksi yang dapat diberikan, antara lain :
• Teguran tertulis
• Penarikan produk dari peredaran