DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Berikut Poin Perubahannya !

IST DPR RI sahkan RUU TNI, sumber foto dok. Media Indonesia--
1. Kementerian atau lembaga yang menangani koordinasi bidang politik dan keamanan negara
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan presiden dan kesekretariatan militer
4. Intelijen negara
5. Siber dan sandi negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Pencarian dan Pertolongan
8. Badan Narkotika Nasional
9. Lembaga Pengelola Perbatasan
10. Badan Penanggulangan Bencana
11. Badan Penanggulangan Terorisme
12. Keamanan Laut
13. Kejaksaan Republik Indonesia
14.Mahkamah Agung