Dana Insentif Fiskal Terserap 20 Persen
Yusran Fauzi--
CURUP, CE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong diketahui menerima dana insentif fiskal sebesar Rp 5,7 miliar karena telah berhasil dan terbaik 1 se Provinsi Bengkulu dalam penanganan stunting.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST mengatakan, sebesar 50 persen dari total dana insentif fiskal tersebut sudah disalurkan ke Pemkab Rejang Lebong. Yang mana Pemkab wajib menyerap sebesar 20 persennya.
"Berkaitan dengan dana insentif fiskal itu sudah disalurkan 50 persen dari total dan kita Pemkab wajib serap 20 persen," ucapnya.
Dilanjutkan Sekda, adapun 20 persen dana itu digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang ada pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berupa pengadaan bak sampah dan motor roda tiga.
BACA JUGA:Target PAD Parkir Naik
BACA JUGA:Tahun Ini, Usulan Pengadaan PJU Dilanjutkan
"Sejauh ini penyerapan dana itupun sudah dilakukan untuk kegiatan pengadaan bak sampah dan roda tiga mungkin akan segera disalurkan," bebernya.
Untuk informasi lebih detail, tambah Sekda, bisa berkoordinasi dengan Bappeda terkait kegiatan-kegiatannya dan BPKD terkait penganggarannya.
"Karena saya tidak begitu hapal detailnya," singkat Sekda.
Diberitakan sebelumnya, Kepala DLH Rejang Lebong, Dhendi Novianto SKM menyampaikan l, melalui dana tersebut pihaknya akan menambah sejumlah armada sampah. Untuk armada sampah diantaranya motor roda tiga sebanyak 5 unit dan mobil grand max 1 unit.
"Jadi kita ada pengadaan armada sampah di tahun ini lewat dana insentif fiskal berupa motor roda tiga dan mobil grand max yang rencananya juga diserahkan ke masyarakat," bebernya.
Kemudian sambungnya, juga ada pengadaan fasilitas dan sarana prasarana sampah di Rejang Lebong antara lain pengadaan tong sampah drum sebanyak 325 unit, kotak sampah warna 160 unit, dan kotak sampah outdoor kapasitas 1000 liter sebanyak 20 unit.
"Akan ada banyak penambahan kotak sampah di Rejang Lebong tahun ini," singkatnya.