Ini Keterangan Saksi Kasus Korupsi DD di Kepahiang

IST Jalannya sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu.--
BACAKORANCURUP.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, berlanjut di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Rabu 9 April 2025. Sidang yang diketuai oleh Agus Hamzah SH MH tersebut menghadirkan 5 orang saksi yang merupakan pendamping desa dan Kaur Pemerintahan Desa.
Saksi tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, untuk membuktikan terjadinya pelanggaran pada pengelolaan DD Suro Bali 2023.
Heri Irawan, selaku pendamping desa menyampaikan sejumlah pekerjaan tidak dilaksanakan tetapi anggaran tetap dicairkan. Beberapa pekerjaan bermasalah bahkan tidak dikerjakan diantaranya rabat beton, jalan lingkungan dan lampu jalan tenaga surya.
"Jalan lingkungan tidak terealisasi, kemudian lampu jalan tenaga surya tidak selesai," jelasnya.
Lebih lanjut Heri menjelaskan, khusus untuk lampu jalan, dianggarkan untuk 30 titik. Tetapi setelah dicek ke lapangan, hanya terpasang 16 tiang dan yang terpasang lampu hanya 3 titik. Sebagai pendamping desa, Heri dan rekan lain sudah mengingatkan kepala desa terkait pelanggaran tersebut. Hanya saja, tidak ada respon dari kepala desa untuk memperbaiki atau menyelesaikan masalah tersebut.
"Sudah kami ingatkan tapi tidak ada respon," imbuhnya.
Rudi selaku kepala urusan (Kaur) pemerintahan hanya mengetahui anggaran dana desa Suro Bali Rp 1,050 miliar, tetapi rincian digunakan untuk apa saja Rudi tidak tahu. Karena kades dan bendahara tidak mengumumkan dana tersebut digunakan untuk apa saja. Umumnya, ada pada papan pengumuman jumlah dana desa yang diterima dan digunakan untuk apa saja.
BACA JUGA:Perbaikan Jalan Rusak di Provinsi Bengkulu Rp 600 Miliar
BACA JUGA:Bupati Serius Revitalisasi Pasar dan Taman Santoso
"Kalau anggarannya Rp 1 miliar tahu, tetapi tidak pernah tahu digunakan untuk apa saja," terangnya.
Terpisah Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar SH mengatakan, pada perkara korupsi Dana Desa Suro Bali yang punya peran paling banyak adalah Kades dan Bendahara. Sehingga hanya mereka berdua yang mengetahui nominal dana desa yang diterima dan digunakan untuk apa saja.
"Tidak ada yang dilibatkan, hanya Kades dan Bendahara saja yang tahu," pungkas Kasi Pidsus.
Diketahui dalam kasus ini sebanyak dua terdakwa yakni mantan Kepala Desa (Kades) Ketut Dana Putra dan Dio Ade Saputro selaku Bendahara. Dua terdakwa didakwa pasal 2 dan pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut, Rp 435 juta lebih. Sejak dilimpahkan ke jaksa tanggal 6 Februari 2025 lalu belum ada pengembalian kerugian negara dari 2 orang terdakwa.