Pagu Anggaran Bertambah, Sekolah Penerima DAK Berkurang
DOK/CE Salah satu Sekolah penerima DAK 2023 lalu.-DOK/CE-
CURUP, CE - Meski ada peningkatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong dari Rp 18 Miliar menjadi Rp 19 Miliar. Namun ternyata terjadi perubahan jumlah penerima DAK yang jumlahnya berkurang.
Jika tahun sebelumnya untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) setidaknya ada sebanyak 12 sekolah penerima DAK tersebut, sedangkan pada tahun 2024 ini penerimanya berkurang menjadi 9 sekolah. Begitupun pada tingkat SMP pada tahun lalu sebanyak 9 sekolah yang mendapat DAK tersebut, akan tetapi pada tahun ini, anggaran DAK tersebut hanya bisa dianggarkan untuk 7 Sekolah.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DAK Bidang SMP, Richi Septian saat dikonfirmasi CE membenarkan hal tersebut. Dimana perubahan tersebut, karena tahun ini pelaksanaan Anggaran DAK pada tahun 2024 menggunakan prinsip ketuntasan yang akan menuntaskan segala kekurangan ruangan dan sarana prasarana yang dialami sekolah penerima tersebut.
BACA JUGA:Kinerja Kepala Madrasah dinilai
BACA JUGA:DAK Fisik Pendidikan 2024 Naik
"Untuk sekolah penerima DAK pada tahun 2024 ini berkurang dari pada tahun 2023 akan tetapi, pengurangan tersebut dikarenakan penggunaan DAK tahun 2024 ini menggunakan prinsip ketuntasan, yang mana setelah mendapatkan DAK tersebut sekolah tersebut tidak bisa mendapatkan DAK lagi selama kurang lebih 5 tahun," ujar Richi.
Dikatakan Richi adapun dalam pelaksanaan DAK tersebut pihaknya diberikan batas maksimal pengelolaannya hingga Juli 2024 mendatang, dan apabila lewat dari jadwal yang sudah ditentukan, maka program tersebut tidak bisa dilanjutkan kembali.
"Yang pastinya untuk pelaksanaan DAK sendiri masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penggunaan DAK tersebut pada tahun 2024, setelah itu barulah bisa kita ajukan peraturan Bupati (Perbup) untuk melaksanakannya," jelas Richi.
Richi menjelaskan bahwa pada dasarnya pelaksanaan DAK tersebut mempunya tiga tahapan, yang mana tahapan tahapan tersebut yakni sejak perencanaan yang sedang dilaksanakan saat ini ,sedangkan tahapan kedua yakni pelaksanaan proses lelang proyek, setelah selesai proses pelelangan tersebut dilakukan, barulah pengerjaan proyek menggunakan DAK tersebut bisa dilaksanakan.
"Intinya setelah anggaran DAK tersebut kita terima barulah bisa dilaksanakan program tersebut," pungkasnya.