Soal Upah Minimum, Ini Kata Bupati
NICKO/CE Bupati saat diwawancara media.-NICKO/CE-
KEPAHIANG, CE - Sehubungan dengan adanya kenaikan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, meminta kenaikan upah minimum di daerah bisa dinaikkan. Akan tetapi terkait dengan hal itu, untuk di Kabupaten Kepahiang sendiri belum diketahui, ada kenaikan upah atau tidak di tahun 2024 mendatang.
Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattullah Sjahid MM IPU menjelaskan, terkait dengan upah minimum di Kabupaten Kepahiang, pihaknya akan menyesuaikan saja dengan standar upah yang ditetapkan oleh pihak provinsi. Karena sejauh ini, pihaknya belum bisa memastikan adanya kenaikan upah minimum.
"Kita belum ada Upah Minimum Kabupaten (UMK), jadi saat ini kita hanya akan menyesuaikan saja dengan upah minimun yang ditetapkan oleh pihak provinsi," ujar bupati.
BACA JUGA:Dapat Bantuan Buku Agama 5.000 Eks dari Provinsi, Dibagikan untuk Masjid
BACA JUGA:Kebutuhan PTPS Masih Kurang
Dikatakan bupati, jika mengikuti UMP sendiri, saat ini masih diangka Rp 2,4 juta lebih. Jadi untuk upah minimum di Kabupaten Kepahiang tetap menyesuaikan dengan upah yang sudah ditetapkan. Karena untuk melihat kenaikan upah minimum sendiri, pihaknya akan melihat apakah nanti Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menaikan UMP atau Tidak.
"Kalau Pemerintah Provinsi Bengkulu menaikan upah, kita akan mengikuti upah minimum yang ditentukan pemerintah provinsi," jelasnya.
Disamping itu disampaikan bupati, untuk memastikan ada tidaknya kenaikan upah di Kepahiang. Perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut dengan membentuk tim untuk menentukan UMK. Akan tetapi untuk membentuk tim sendiri lanjut bupati, itu diperlukan petunjuk dan regulasi lebih lanjut.
"Kita tunggu saja petunjuk dan regulasi dari Pemrov Bengkulu," tutup bupati.
Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan kenaikan upah minimum ini merupakan bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja. Ataupun buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi.
Bahkan kepastian kenaikan upah minimum ini, melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Dari penetapan Dewan Pengupahan Daerah, indeks tertentu mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Tak hanya itu, faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan juga menjadi pertimbangan.
Dengan demikian, upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha. (*)