KPU Kepahiang Surati Parpol Terkait Akun Medsos

Anthaka Rhamadan SSos--


Anthaka Rhamadan SSos--

KEPAHIANG, CE - Menjelang pelaksanaan tahapan kampanye yang tersisa sekitar semingguan lagi. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, mulai menyurati pihak Partai Politik (Parpol) terkait dengan akun medsos yang belum di laporkan. Diketahui, belum ada satupun partai peserta Pemilu di Kabupaten Kepahiang ini yang menyampaikan akun medsos kepada pihak KPU. 

Komisioner KPU Kepahiang Anthaka Rhamadan SSos mengatakan, 3 hari menjelang masa kampanye, semua akun medsos Parpol sudah harus diserahkan ke KPU. Namun faktanya, sampai saat ini belum ada satupun partai yang menyampaikan akun Medsos, sehingga pihaknya melayangkan surat pemberitahuan. Karena dari sejumlah metode kampanye yang diperbolehkan, salah satunya ada kampanye melalui Medsos apapun itu bentuknya. Baik itu dari Facebook, instagram, twitter dan sejumlah akun Medsos lainnya.

"Semua partai yang menjadi peserta Pemilu, semuanya kita suratin. Dengan harapan bisa secepatnya menyampaikan akun Medsos mereka kepada KPU," ujar Anthaka. 

BACA JUGA:Bawaslu Sosialisasikan Teknis Penyelesaian Pelanggaran Kepada Panwascam

BACA JUGA:Cegah Money Politik

Dijelaskan Anthaka, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, partai bisa menyampaikan akun Medsos untuk 1 jenis aplikasi sebanyak 20 akun. Misalnya 

Facebook 20 akun, instagram 20 akun, twitter 20 akun, tik tok 20 akun dan begitu juga dengan Medsos lainnya.

"Kami ingatkan, agar partai 

Menyampaikan akun-akun medsos yang ada. Karena yang diperbolehkan untuk berkampanye nantinya merupakan akun yang terdaftar di KPU Kepahiang saja. Jika tidak terdaftar, nanti bisa ditindak dan ditertibkan oleh Bawaslu Kepahiang," pungkasnya.

Untuk diketahui, tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai sejak 28 November 2023 - 10 Februari 2024. Sejumlah metode kampanye diperbolehkan KPU Kepahiang mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, 

pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di tempat umum, Medsos, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring, rapat umum, serta debat Pasangan Calon. (CE3)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan