742 Warga Belum Memiliki e-KTP

ist Ilustrasi KTP.--
BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak 742 warga di Kabupaten Lebong diketahui belum melakukan proses perekaman e-KTP. Jumlah tersebut diketahui dari data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Adapun jumlah keseluruhan penduduk di Kabupaten Lebong sebanyak 114,774 jiwa. Dari jumlah tersebut, 84.723 jiwa tercatat sudah wajib memiliki e-KTP.
“Kita imbau kepada masyrakat yang sudah wajib e-KTP, dan belum melakukan perekamanan diminta untuk segera mengurus pembuatan e-KTP,” ujar Kepala Disdukcapil Lebong, Drs. Budi Setiawan.
Diterangkannya pembuatan e-KTP tidak membutuhkan waktu lama. Masyrakat cukup datang ke Disdukcapil Lebong untuk melakukan perekaman.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi penginputan melalui perekaman diri, dengan menggunakan iris mata serta sidik 10 jari tangan.
“Jangan khawatir pembuatan e-KTP tidak sesulit yang dibayangkan,” ucapnya.
BACA JUGA:Victor Antonius Jabat Kajati Bengkulu
BACA JUGA:Laporkan Jika Ada Pungutan di Sekolah
Biasanya, pembuatan e-KTP membutuhkan waktu lama, karena stok blanko e-KTP sedang kehabisan.
Bisa dipastikan, di Disdukcapil Lebong, ketersediaan blanko e-KTP cukup banyak.
Bahkan, saat ini Disdukcapil Lebong masih memiliki 14.800 keping blanko e-KTP. Jumlah ini, diyakini bisa memenuhi kebutuhan penerbitan e-KTP hingga akhir tahun 2025.
“Stok blanko kita cukup banyak, jadi tidak ada kendala dalam pnerbitan e-KTP. Sekali lagi saya imbau masyarakat yang sudah wajib e-KTP untuk segera mengurus penerbitan e-KTPnya,” tukasnya.