Masih Aktif Bekerja, BPJS Ketenagakerjaan Tetap Bisa Cair

DOK/CE Aktivitas layanan masyarakat di Kantor BPJS TK cabang Curup.-DOK/CE-

CURUP, CE - Tidak sedikit masyarakat yang bertanya apakah bisa uang saldo peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dicarikan.

BPJS Ketenagakerjaan cabang Curup mengungkapkan, pekerja yang status kepesertaannya aktif dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT), meski peserta bersangkutan masih aktif bekerja.

"Uang saldo dari iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan itu bisa dicairkan, walaupun peserta tersebut masih bekerja," ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Curup, Indro Agus Febrianto kepada CE, Kamis (11/1) kemarin.

Ia melanjutkan, namun tentu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta agar saldo tersebut bisa ditarik alias dicairkan. Untuk pencairan bagi peserta yang masih bekerja, minimal masa kepesertaan kartu 10 tahun dan hanya bisa pencairan dengan rincian 10% untuk keperluan pribadi dan ⁠30% untuk menambahkan cicilan rumah kredit.

BACA JUGA:Perda LP2B Segera Diberlakukan

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Masih jadi Prioritas

"Ketiga syarat itu mesti terpenuhi apabila peserta yang masih aktif bekerja itu ingin mencairkan saldo JHT miliknya," kata Indro.

Untuk mencairkan saldo JHT, sebut dia, ada beberapa dokumen administrasi yang perlu dilengkapi. Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 10% antara lain melampirkan, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP-el, KK, buku tabungan, Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, NPWP (jika ada).

"Sedangkan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 30% diantaranya,, kartu peserta, KTP-el, KK, Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama), Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah dan NPWP," pungkasnya. 

Tag
Share