Terkendala Anggaran, Pengaktifan KIR di RL Belum bisa Terealisasi
Rachman Yuzir SE--
CURUP, CE - Lantaran sampai saat ini masih terkendala oleh anggaran. Pengaktifan kembali UPTD uji KIR di Kabupaten Rejang Lebong (RL) belum bisa terealisasi. Padahal sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten RL berencana mengusulkan kembali pengaktifan UPTD uji KIR sebagai tempat untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor.
Kepala Dishub Rejang Lebong Rachman Yuzir SE menjelaskan, memang yang menjadi kendala utama saat ini adalah kondisi gedung UPTD KIR yang sudah tidak aman, serta perlu dilakukan perbaikan dan renovasi pada atap bangunan. Akan tetapi melihat kondisi saat ini, pihaknya belum memiliki anggaran untuk melakukan perbaikan gedung tersebut.
"Harapan kami gedung UPTD KIR diperbaiki, karena kondisi atapnya sudah rusak dan bolong-bolong. Apalagi ketika hujan turun, air bisa mengenai peralatan uji KIR," ucapnya.
BACA JUGA:3 Warga Jalan Baru Menderita Stunting, Penanganan Terkendala Anggaran
Dikatakannya, alat uji KIR itu rentan terhadap air, sehingga apabila dibiarkan, maka alat uji KIR sudah bisa dipastikan akan rusak. Karena alat-alat uji kendaraan itu sensitif.
"Percuma saja jika KIR kita berjalan, namun gedungnya tidak layak. Jadi selain pengadaan alat-alat KIR, gedung itu juga mesti ada perbaikan. Sehingga memang membutuhkan anggaran yang lebih untuk pengaktifan KIR kembali," tuturnya.
Dijelaskan Yuzir, saat ini alat uji KIR di RL ada dua unit, sedangkan untuk bisa aktif kembali itu juga butuh tiga unit.
"Kita juga masih membutuhkan 1 unit lagi alat KIR untuk mengaktifkan KIR kembali. Beberapa waktu lalu kami sudah berkoordinasi ke pihak Balai di Palembang, informasi dari mereka, alat KIR seperti BLU-e itu bisa dibantu oleh Kemenhub langsung. Sehingga kita juga tinggal beli alat satu lagi, seperti Brake Tester atau alat uji rem. Yang jelas intinya kita masih terkendala anggaran," singkatnya.
Untuk diketahui, kendaraan-kendaraan seperti bus, truk, engkel, angkot dan tronton melakukan uji ke Linggau dan Kota Bengkulu. Sebelum itu pihaknya mengeluarkan rekomendasi dari Pemkab Rejang Lebong agar mereka bisa uji KIR ke daerah lain.
Bahkan kendaraan wajib KIR di Rejang Lebong ada sekitar 5.000 unit. Sedangkan dalam setahun setiap kendaraan melakukan uji KIR sebanyak 2 kali, sehingga total ada 10.000 kendaraan yang wajib KIR dalam setahun di Rejang Lebong.