Berikan Solusi bagi Warga Penggarap Hutan Lindung, Bupati Keluarkan Surat Edaran

Suasana rapat sosialisasi SE Bupati di Ruang Rapat Bupati.-ARI/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memberikan solusi bagi warga di sejumlah kecamatan yang telah memanfaatkan kawasan hutan lindung sebagai lahan pertanian dan perkebunan.
Langkah ini dilakukan guna menyikapi kondisi yang sudah berlangsung lama dan didorong oleh kebutuhan ekonomi masyarakat.
Solusi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Rejang Lebong tentang Penyelesaian Usaha dan Kegiatan Terbangun di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Baru.
SE ini disosialisasikan langsung kepada para camat dan kepala desa di wilayah terdampak, di Ruang Rapat Bupati, 16 Mei 2025.
BACA JUGA:Polisi Pastikan Distribusi Sembako di Rejang Lebong Lancar, Masyarakat Diminta Tenang
BACA JUGA:Tindaklanjuti Surat LPSK, 2 Pelaku Pengeroyokan Pelajar Dituntut Restitusi Rp 90 Juta
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri SE MAP menjelaskan, salah satu solusi konkret yang dapat diterapkan adalah pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara warga pengelola lahan dengan pihak Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), dengan tetap melibatkan pemerintah daerah dalam prosesnya.
"Secara hukum memang warga telah melakukan pelanggaran karena memanfaatkan kawasan hutan lindung. Tetapi, karena kondisi sudah terlanjur dan didorong oleh tuntutan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup, maka pemerintah mencari jalan agar kegiatan ini bisa dilegalkan dalam koridor hukum yang berlaku," jelas Bupati.
Menurut data yang dipaparkan Bappeda tercatat bahwa, kawasan hutan TNKS yang saat ini dikelola warga mencakup ratusan hektare dan tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Selupu Rejang, Bermani Ulu Raya, Curup Utara, Padang Ulak Tanding, dan Sindang Kelingi.
"Setelah kita lihat informasi data luasannya ini ternyata memang sangat luas," ujarnya.
Dengan adanya solusi ini, lanjut Bupati, diharapkan aktivitas warga dapat terus berjalan secara legal sekaligus tetap menjaga kelestarian kawasan hutan lindung melalui pengawasan bersama antara pemerintah, TNKS, dan masyarakat.
"Yang jelas di dalam PKS itu ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Misalnya warga yang memanfaatkan kawasan itu wajib menanam sejumlah pohon, maka kita melalui Camat dan Kades ini mengawasi, apakah itu sudah dilakukan atau belum oleh warga. Kalau belum paling tidak ada teguran," tukas Bupati