Tindaklanjuti Surat LPSK, 2 Pelaku Pengeroyokan Pelajar Dituntut Restitusi Rp 90 Juta

Ruang Sidang Anak pada PN Curup.-HABIBI/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Sidang perkara pengeroyokan terhadap RA (16) yang menyebabkan pelajar asal Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong hingga lumpuh terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Rejang Lebong dan masuk agenda pembacaan tuntutan pada Rabu 14 Mei 2025.

Dalam sidang perkara yang digelar di Ruang Sidang Anak Wirjono Prodjodikoro pada PN tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Rejang Lebong membacakan tuntutan restitusi kepada 2 anak pelaku sebesar Rp 90 Juta.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH melalui Kasi Pidum, Masdalianto SH mengatakan bahwa tuntutan restitusi ini diperuntukkan untuk biaya pengobatan lanjutan kepada anak korban sebagaimana tertuang dalam surat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Jaksa telah membacakan tuntutan restitusi. Penerapan restitusi ini merupakan restitusi perdana yang dilakukan JPU terhadap anak di wilayah hukum Kabupaten Rejang Lebong," sampainya.

BACA JUGA:Dinilai Mudah Perawatannya, Petani Ramai Tanam Cabai Setan

BACA JUGA:Upaya Tertibkan Aset Daerah, Puluhan Aset Pemkab Selesai Disertifikasi

Masdalianto mengungkapkan, bahwa restitusi ini merupakan permintaan resmi kepada pengadilan untuk memberikan ganti rugi kepada korban atas kerugian yang ditimbulkan.

"Kedua pelaku anak ini dibebankan tuntutan restitusi sebesar Rp90 juta dan itu akan ditanggung bersama. Restitusi dimaksudkan untuk mengembalikan kondisi korban seperti semula," katanya.

Sekedar mengulas, RA menjadi korban pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 21 September 2024 di kawasan Simpang Rimbo Recap - Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di tangan dan kaki, luka memar di pelipis, 2 luka tusuk di punggung yang diduga menyebabkan kelumpuhan.

Bahkan perkara tersebut sempat viral di media sosial dan memicu keprihatinan masyarakat luas. Sejumlah pihak, termasuk Kapolres,  Kajari dan Bupati Rejang Lebong telah mengupayakan pemulihan korban dengan mengajukan permohonan resmi ke LPSK untuk mendapatkan bantuan restitusi dan pembiayaan pengobatan lanjutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan