Upaya Tertibkan Aset Daerah, Puluhan Aset Pemkab Selesai Disertifikasi

Penyerahan sertifikat aset milik Pemkab RL oleh Bupati Fikri dan Kepala BPN, Kamis 14 Mei 2025.-ARI/CE-

BACAKORANCURUP.COM - Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri SE MAP menerima puluhan sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Penyerahan sertifikat itu dilakukan secara simbolis di Aula Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Rejang Lebong, Rabu 14 Mei 2025.

Dikatakan Bupati, penyerahan sertifikat aset ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab dalam menertibkan dan mengamankan aset milik daerah.

"Ini merupakan langkah penting dalam rangka penataan aset daerah. Sertifikasi ini menjadi bukti sah kepemilikan dan melindungi aset dari potensi sengketa di kemudian hari," sampai Bupati Fikri yang diwawancara awak media.

BACA JUGA:14 RT/RW di Rejang Lebong Terima Klaim JKM, Capai Rp 588 Juta

BACA JUGA:15 Raperda Siap Dibahas Lebih Lanjut

Lebih lanjut Bupati menerangkan, puluhan sertifikat yang diserahkan itu mencakup aset berupa bidang tanah yang digunakan untuk fasilitas umum, seperti tanah di bawah jalan, puskesmas, dan rumah dinas dokter.

"Sertifikasi ini diharapkan dapat memperkuat kepemilikan hukum atas aset-aset strategis milik Pemkab," tambahnya.

Sepanjang tahun 2024 lalu, Bupati menyebutkan, total aset milik Pemkab Rejang Lebong yang telah berhasil disertifikatkan mencapai 626 bidang tanah. Capaian ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah daerah dalam penataan aset secara administratif dan legal.

"Total di sepanjang tahun 2024 kemarin itu ada 626 aset bidang tanah yang sudah disertifikatkan," ujarnya.

Selain itu, Bupati juga mengungkapkan, masih ada sebanyak 68 aset tanah milik Pemkab yang belum bersertifikat. Saat ini, pihaknya tengah melengkapi berbagai persyaratan administratif yang dibutuhkan agar dapat diproses lebih lanjut oleh BPN.

"Ini yang masih menjadi PR kita ke depan. Makanya kami berharap dukungan dari BPN Rejang Lebong agar 68 aset yang belum bersertifikat ini juga bisa diselesaikan prosesnya. Ini penting untuk menjamin kejelasan status hukum semua aset daerah," jelasnya.

Upaya sertifikasi aset ini menjadi bagian dari strategi tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan, sekaligus bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan barang milik daerah.

Terpisah, Kepala BPN Rejang Lebong, Tarmizi SSos MAP menambahkan, adapun terkait 68 bidang tanah yang belum itu saat ini ada yang sedang penelitian dilapangan menyangkut apakah tanah itu memiliki sengketa atau tidak, surat menyuratnya lengkap dan sepanjang tanah itu tidak bermasalah, sehingga sertifikatnya akan segera diterbitkan.

"Intinya sekarang sedang proses di lapangan, dan apabila yang diperlukan semuanya lengkap sertifikat kita terbitkan," singkatnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan