14 RT/RW di Rejang Lebong Terima Klaim JKM, Capai Rp 588 Juta

Pelayanan masyarakat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong.-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Rejang Lebong, mencatat bahwa sejak tahun 2022 hingga Mei 2025, telah disalurkan klaim jaminan sosial kepada perangkat RT dan RW di daerah tersebut dengan total mencapai Rp 588 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Curup, Yogo Iman Kristianto, menjelaskan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah menanggung iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 477 ketua RT dan RW yang tersebar di 34 kelurahan sejak 2022.
"Program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk ketua RT dan RW di Rejang Lebong dimulai pada 2022, dan hingga kini terdapat 14 peserta yang telah meninggal dunia.
BACA JUGA:15 Raperda Siap Dibahas Lebih Lanjut
BACA JUGA:PKM Sumber Urip, Sosialisasikan Pencegahan Pernikahan Dini dan Tindak Kekerasan
Klaim jaminan sosial mereka sudah dibayarkan dengan total manfaat mencapai Rp588 juta," ungkapnya.
Ia melanjutkan, seluruh 477 peserta yang merupakan ketua RT dan RW didaftarkan melalui pendanaan dari Pemkab Rejang Lebong. Klaim yang telah dibayarkan meliputi empat jenis program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
"Pemberian jaminan sosial oleh Pemkab Rejang Lebong merupakan wujud nyata perhatian pemerintah daerah terhadap perangkat lingkungan," ujarnya.
Selain memberikan perlindungan kepada ketua RT dan RW, kata Yogo, Pemkab Rejang Lebong juga turut memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya JKK dan JKM bagi tenaga non-ASN, perangkat desa, dan pekerja rentan yang masuk kategori masyarakat miskin ekstrem.
"Kami mengapresiasi dukungan aktif Pemkab Rejang Lebong dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi RT/RW serta kelompok pekerja rentan di wilayah tersebut," tukasnya.