Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Bebas Utang dan Bukan Keluarga !

IST Wakil Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono, dok. CNBC Indonesia--

BACAKORANCURUP.COM - Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, memberikan penjelasan menyeluruh terkait proses seleksi dan persyaratan pengurus serta pengawas Koperasi Merah Putih yang akan dibentuk di tingkat desa.

Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa meskipun belum ada ketentuan teknis yang baku, integritas dan akuntabilitas menjadi prinsip utama yang harus dimiliki setiap calon pengurus.

Menurut Budi, keberadaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) akan menjadi alat bantu dalam menilai latar belakang keuangan calon pengurus koperasi.

Ia berharap seluruh pengurus Koperasi Merah Putih nantinya merupakan individu dengan catatan keuangan yang bersih dan bebas dari masalah utang.

“Jadi, kalau seseorang tidak pernah memiliki kredit bermasalah, kemungkinan besar ia layak jadi pengurus. Kredibilitas keuangan itu penting sebagai bentuk tanggung jawab,” ungkapnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (26/5/2025).

BACA JUGA:Budi Arie dan Puan Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Kesejahteraan Nasional

Ia juga menekankan pentingnya menjaga tata kelola yang bersih dalam tubuh koperasi. Salah satu upaya yang diambil adalah dengan melarang adanya hubungan keluarga atau semenda di antara jajaran pengurus.

Larangan ini bertujuan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan wewenang dan mencegah praktik nepotisme yang berpotensi merugikan koperasi.

“Pengurus tidak boleh berasal dari lingkaran keluarga baik anak, istri, maupun kerabat dekat lainnya. Ini penting untuk menjaga objektivitas dan menghindari potensi kecurangan,” jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa keanggotaan dalam Koperasi Merah Putih tetap berpijak pada prinsip koperasi yang mengutamakan partisipasi sukarela dan kemandirian masyarakat.

Anggota koperasi adalah warga desa atau kelurahan setempat yang ingin berkontribusi dalam kegiatan ekonomi berbasis gotong royong

“Koperasi bukan organisasi paksaan. Kami hanya memfasilitasi, mendorong partisipasi melalui pendekatan persuasif, bukan instruksi wajib,” ujarnya.

BACA JUGA:Pemerintah Genjot Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Skema dan Sumber Dananya !

Untuk meningkatkan antusiasme masyarakat bergabung dengan koperasi, Budi mengusulkan strategi berbasis insentif. Misalnya, anggota koperasi bisa mendapatkan diskon khusus pada produk atau layanan tertentu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan