APK Bertebaran di Danau Dendam Tak Sudah

Ist Atribut Parpol di Jalan DDTS.--

BENGKULU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menetapkan puluhan arat peraga parpol berita bendera di sepanjang jalan elevated Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) sebagai bentuk pelanggaran Pemilu. Untuk itu, Bawaslu telah melayangkan surat teguran kepada sejumlah parpol tersebut untuk segera mencopot bendera tersebut.   

"Hari ini sudah kita layangkan surat teguran ke Parpol agar segera ditertibkan," kata Anggota Bawaslu kota, Leka Yunita Sari, Senin 15 Januari 2024.  

Pemasangan tiang bendera Parpol ini sudah cukup lama, namun sebelumnya Bawaslu melakukan kajian terlebih dahulu, atas aturan yang dilanggar.  

BACA JUGA:Tahun Ini 56 PNS Bakal Pensiun

Dalam kajian tersebut, terungkap bahwa kawasan tersebut tidak termasuk dalam zona kampanye yang ditetapkan KPU. Kemudian melanggar PKPU tentang kampanye bahwa dilarang memasang APK di zona hijau atau jalur protokol.  

"Ya setelah kita kaji, bendera Parpol tersebut termasuk alat peraga kampanye. Dan kawasan tepi jalan itu bukan zona kampanye. Selain itu juga melanggar aturan lain yang melarang di jalur hijau," jelasnya.  

Tak hanya di jalan elevated DDTS saja, tetapi pemasangan bendera Parpol ini juga ditemukan di beberapa lokasi lain. Seperti jembatan Bentiring, bundaran persimpangan dan median jalan.  

"Kita beri waktu 7 hari kedepan, dan diharapkan agar Parpol yang menjadi peserta pemilu dapat menjalankan proses kampanye sesuai aturan berlaku," tegas Leka.  

Leka menyebutkan meski terjadi dugaan pelanggaran Bawaslu tidak bisa langsung menindak. Tetapi harus dilalui proses preventif lainnya dengan surat teguran. Jika tidak ada respon dari parpol, maka bawaslu akan mengevaluasi kembali. Dan terakhir akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bengkulu melalui satuan kerja/instansi penegak peraturan daerah dalam hal ini Satpol PP.  

"Kita lihat dulu perkembangan beberapa hari ke depan. Dan jika diperlukan penertiban paksa, maka kita berkoordinasi dengan pihak Satpol PP selaku pihak yang memiliki kewenangan dalam penindakan tersebut," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan