TPP ASN Pemkab RL Tahun 2026 Alami Perubahan, Ini Alasannya

dok Sumardi.--
BACAKORANCURUP.COM - Tunjangan Kinerja Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2026 dipastikan mengalami perubahan. Hal ini merupakan dampak dari penyetaraan birokrasi yang telah dilakukan, di mana sejumlah pejabat struktural disetarakan ke dalam jabatan fungsional.
Hal ini disampaikan oleh Asisten III Setda Kabupaten Rejang Lebong, Drs Sumardi, usai memimpin rapat pembahasan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), serta pembayaran TPP tahun 2026 pada Kamis, 3 Juli 2025.
"Memang ada beberapa hal yang berubah jika dibandingkan dengan tahun 2025. Mulai dari besaran TPP yang mengalami pengurangan, perubahan penyebutan, hingga penyesuaian berdasarkan regulasi terbaru," ungkap Sumardi.
BACA JUGA:Sejarah Perkembangan IAIN Curup : Dari STAIN Hingga Menjadi Institusi Pendidikan Islam Terkemuka
BACA JUGA:DAK Fisik Bidang KB Terancam Gagal, Sekda: Nilainya Rp 2,5 Miliar
Ia menegaskan, meskipun ada pengurangan, besaran TPP tersebut akan tetap mempertimbangkan beban kerja dan prinsip keadilan. Artinya, penentuan nominal TPP akan mengacu pada tanggung jawab serta kinerja masing-masing ASN.
"Kalau kata Inspektorat itu ada prinsip keadilan yang harus dilakukan dalam pemberian TPP ini," ujarnya.
Sumardi juga mengingatkan kembali pernyataan Bupati Rejang Lebong yang sempat disampaikan beberapa waktu lalu, bahwa pemberian TPP merupakan upaya untuk meningkatkan semangat dan etos kerja para ASN. Oleh karena itu, pencapaian target kerja menjadi salah satu indikator penting.
"Jika target kerja tidak tercapai, maka ASN bersangkutan bisa dikenakan pengurangan terhadap TPP yang diterimanya," jelasnya.
Rencana perubahan ini tengah dalam tahap pembahasan awal dan nantinya akan dituangkan secara resmi dalam regulasi yang berlaku mulai tahun anggaran 2026.
"Masih akan ada rapat-rapat lanjutan pasca pembahasan ini," tukasnya