Satpol PP Data 3 Pedagang Bandel!, Masih Jualan di Trotoar dan Badan Jalan

Satpol-PP secara persuasif memberikan peringatan kepada pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan.-DOK/SATPOL-PP RL -
BACAKORANCURUP.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di atas trotoar dan badan jalan.
Penertiban ini dilakukan di kawasan Jalan Sukowati dan Jalan MH Thamrin, Kelurahan Air Rambai, Senin 7 Juli 2025.
Alhasil dari tersebut, petugas masih menemukan tiga pedagang yang berulang kali berjualan di lokasi yang dilarang, terutama di atas trotoar dan bahu jalan.
“Kita sudah sering sampaikan, trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan. Tapi ada beberapa pedagang yang masih membandel,” ujar Plt Kepala Satpol PP Rejang Lebong, Anton Seprizal.
BACA JUGA:Dewan Kaji Usulan Tambahan LPJU
BACA JUGA:2026, Pemkab Fokus Kembangkan Perkebunan Kopi
Dari hasil penertiban itu, kata Anton masih terdapat 3 pedagang yang berulang kali berjualan di lokasi di atas trotoar maupun bahu jalan. Dimana, mereka masih diberi peringatan hingga nanti jika mengulang diminta surat pernyataan.
“Kalau masih bandel juga, langkah tegas akan kita ambil. Barang dagangan akan kami angkut dan disita sesuai aturan," sampainya.
Sementara itu, Anton mengatakan bahwa langkah ini diambil demi menciptakan suasana yang aman dan tertib, serta memastikan trotoar dapat difungsikan sebagaimana mestinya oleh para pejalan kaki. Selain itu, penggunaan badan jalan oleh PKL juga dinilai mengganggu lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
"Kami mengimbau seluruh pedagang agar tidak lagi menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan. Pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan rutin untuk memastikan ketertiban di pusat-pusat keramaian," tutupnya.