Pasca Evaluasi Ulang, PPPK Khawatir Pelantikan Dibatalkan

Aktivitas pelayanan di Kantor BKPSDM Rejang Lebong.-ARI/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama di Kabupaten Rejang Lebong saat ini merasa khawatir proses pelantikan yang sebelumnya dijanjikan batal.

Hal ini pasca Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui tim evaluasi tengah melakukan verifikasi ulang terhadap peserta yang telah dinyatakan lulus. 

Salah satu peserta PPPK tahap pertama yang enggan disebutkan namanya kepada CE mengaku resah dengan evaluasi ulang tersebut. Ia mengatakan bahwa setelah menunggu cukup lama sejak pengumuman kelulusan, seharusnya proses pelantikan sudah dilakukan.

"Kami bingung dan khawatir, jangan sampai hasil yang sudah keluar ini malah dibatalkan," katanya.

Disisi lain, peserta PPPK lainnya yang juga tidak ingin disebutkan namanya mengaku mendukung dengan adanya evaluasi tersebut. Karena menurutnya dengan dilakukannnya evaluasi tersebut, tentu Pemkab bisa lebih tegas dan berhati-hati sebelum melakukan pelantikan.

BACA JUGA:Sempat Kabur Setelah Aksi Kejar-kejaran, Pelaku Curanmor Akhirnya Menyerah

BACA JUGA:Bupati Fikri Kunjungi Menteri Desa PDT, Usulkan Pengembangan Kopi, Gula Aren dan Desa Wisata

"Kenapa, karena untuk meminimalisir terjadinya kecurangan saat pendaftaran beberapa waktu lalu. Karena kemungkinan ada honorer abal-abal yang cuma mengandalkan orang dalam, bahkan sampai datanya ada sebagai honorer padahal tidak kerja ataupun sudah lama putus kerja," singkatnya.

Sementara itu, baru-baru ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong menerima sedikitnya delapan laporan pengaduan terkait dugaan pemalsuan data dalam seleksi PPPK tahap pertama.

Temuan tersebut mencuat setelah rapat awal tim evaluasi PPPK yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr Hendri Praja SSTP MSi.

"Laporan yang masuk akan kami verifikasi dan telusuri kembali keabsahannya. Kami harus memastikan apakah benar ada pemalsuan data oleh peserta PPPK yang bersangkutan," ujar Wabup.

Lebih lanjut, Wabup menyampaikan, Pemkab Rejang Lebong masih membuka ruang pengaduan hingga 20 Juli 2025 mendatang. Masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait dugaan PPPK fiktif atau siluman diminta segera menyampaikan laporan resmi ke BKPSDM.

"Kami mengajak masyarakat ikut berperan serta. Aduan dari masyarakat akan sangat membantu tim evaluasi untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kasus yang mencuat," tambahnya.

Dengan langkah tegas ini, Pemkab berharap proses pelantikan PPPK dapat berjalan sesuai prosedur dan menjamin integritas peserta yang benar-benar lolos secara sah dan transparan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan