Mulai Besok, Peserta Pemilu Diperbolehkan Pasang Iklan di Media
Pelaksanaan sosialisasi Bawasku Kepahiang kemarin-Nicko/ce-
"Boleh-boleh saja mempromosikan atau berkampanye lewat media cetak, elektronik, dan sebagainya.
Akan tetapi tetap perlu diperhatikan, ada aturan dan regulasi yang membatasi pemasangan iklan yang diperbolehkan," jelasnya.
Sementara itu disampaikan Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat SSos menjelaskan, terkait dengan regulasi pemasangan iklan kampanye di media memang ada batasannya.
Baik itu dari segi ukuran, durasi, bahkan harga yang dipatok untuk pemasangan iklan.
"Silahkan saja untuk peserta Pemilu memanfaatkan semua platform ataupun media cetak dan sejenisnya untuk berkampanye.
Namun semua tetap ada aturannya, dan hal itu semua sudah kita sosialisasikan kepada Parpol yang ada di Kabupaten Kepahiang," jelas Mirzan.
Disamping itu Mirzan juga mengajak, agar TNI, Polri, ASN, dan juga media dapat menunjukkan sikap netral selama masa tahapan kampanye ini.
Terutama untuk media, menurut Mirzan media harus memberikan kesempatan yang sama untuk semua peserta Pemilu.
Sehingga dalam hal publikasi, baik itu untuk harga dan ukurannya saat memasang iklan.
Seluruh peserta Pemilu harus diberlakukan secara adil tanpa adanya perbedaan.
"Maksudnya jangan dibedakan dari segi harga dan cara promosinya.
Pada pemasangan iklan juga, dianjurkan memperkenalkan visi dan misi yang dimiliki masing-masing peserta.
Selain itu, jangan ada salah satu peserta memasang iklan yang sifatnya menyerang peserta lain atau memprovokasi peserta lain hingga emosi.
Jadi silahkan baca aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan dan diperbolehkan," pungkasnya.