Raperda RPJMD dan CSR Harus Berkaitan Langsung untuk Masyarakat

Pembahasan Raperda oleh Pansus III.-Humas DPRD -
BACAKORANCURUP.COM - Ketua Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Rizal Tahsin menyampaikan dalam melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini tengah berlangsung di DPRD Rejang Lebong, pihaknya ingin menghasilkan Perda yang keuntungan berkenaan langsung dengan masyarakat yang ada di Rejang Lebong.
“Kita membahas dua Raperda dan kita ingin setelah ini menjadi Perda, yang memang menguntungkan dan berkenaan langsung untuk masyarakat di Rejang Lebong,” sampainya.
Dikatakannya, jika Pansus III membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2025-2029 yang mana dalam penyusunan raperda tersebut, pihaknya akan melihat sejauh mana RPJMD tersebut memuat program - program yang berkaitan langsung untuk menyejahterakan masyarakat Rejang Lebong, dimasa mendatang.
BACA JUGA:Waspada! Polres Rejang Lebong Minta Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Skema Segitiga
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Jajaki Teknologi Baru untuk Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
“Ini poin penting yang kami lihat dalam raperda RPJMD, Di mana memastikan program kerja kedepan, memang kebijakan yang mensejahterakan masyarakat Rejang Lebong,” terangnya.
Begitu juga dengan Raperda Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, atau CSR, pihaknya dalam membahas sejauh mana nantinya regulasi ini mengikat untuk perusahaan - perusahaan yang ada di Rejang Lebong, dalam menunaikan aturan untuk memberikan CSR untuk masyarakat setempat pada perusahaan tersebut berdomisili.
“Karena untuk CSR ini banyak perusahaan yang belum melakukan kewajiban mereka memberikan CSR pada masyarakat, dari itu kita memperkuat regulasinya, untuk mereka taati, dan dalam dal ini bisa membantu masyarakat di Rejang Lebong, bukan hanya melihat adanya perusahaan, namun mereka juga merasakan dampak dari adanya perusahaan tersebut,” pungkasnya.