PNS dan Pegawai Bank Tak Boleh Terima KUR

Ist Ilustrasi KUR --

Ahli pidana dari Universitas Bengkulu, Hamzah Hatrik mengatakan, kerugian negara yang terjadi pada korupsi KUR lebih kurang Rp 1,4 miliar.

Jumlah tersebut timbul dari manipulasi penggunaan uang dan data penerimaan KUR.

Hamzah Hatrik juga menyebut jika dana tersebut termasuk kerugian negara, karena dana KUR sumbernya dari keuangan negara. 

"Kerugian negara muncul karena manipulasi penggunaan uang dan manipulasi KUR itu sendiri.

Kerugian negara lebih kurang 1,4 miliar lebih timbul karena penggunaan tidak tepat, tidak prosedural," jelas Hamzah.

Sidang tersebut masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan.

Tiga orang terdakwa, mantan marketing Robi Riantori, mantan micro marketing Efriko Deswanto dan mantan branch manager Adi Santika. 

Seperti diketahui, kasus tersebut disidik Kejati Bengkulu.

Total dana KUR yang diselewengkan oknum pegawai lembaga perbankan itu diperkirakan Rp 1,5 miliar tahun anggaran 2021 dan 2022.

Alasan mereka nekat menyelewengkan uang negara karena terlilit hutang.

Seperti tersangka Robi yang terlilit hutang rentenir sehingga nekat penyelewengan dana KUR. 

Modus korupsi atau penyelewengan dana KUR tersebut dilakukan oknum pegawai bank syariah dengan cara memalsukan data penerima.

Harusnya dana KUR diterima per-orang, tetapi oknum pegawai tersebut mengumpulkan sejumlah data penerima KUR.

Setelah cair, uangnya tidak diserahkan kepada penerima KUR tetapi dinikmati sendiri untuk kepentingan pribadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan