Deadline Pelunasan Haji 12 Februari
Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang.-IST -
Curupekspress.bacakoran.co - Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu nomor B-14/Kw.07.4/HJ.03/01/2024, tenggat waktu pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2024 bagi keberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Kepahiang hingga 12 Februari 2024 mendatang.
Besaran Biaya Penyelengara Ibadah Haji (BPIH) Embarkasi Padang yang ditetapkan sebesar Rp 51.739.357,00. Artinya, CJH Kepahiang wajib menyiapkan pelunasan kisaran Rp 26 jutaan.
Ini setelah CJH Kepahiang, telah lebih dulu melaksanakan penyetoran awal biaya haji sebesar Rp 25 juta.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Kepahiang, Zulfakar Alamsyah, S.Ag mengingatkan CJH Kabupaten Kepahiang segera melakukan pelunasan BPIH.
BACA JUGA:City Park jadi Tempat Rekreasi dan Olahraga
BACA JUGA:16 Desa jadi Sampel Pemeriksaan Inspektorat
Masa pelunasan BPIH ini sendiri, sudah dibuka sejak 10 Januari 2024.
"Lengkapi segala persyaratan yang telah ditetapkan, batas waktu pelunasan sampai 12 Januari 2024 ini," ingat Zulfakar.
Diketahui, sesuai Keppres Nomor 6 tahun 2024, biaya BPIH pada tahun ini naik dari tahun 2023 lalu yang hanya Rp 46.044.850,26.
Dalam SE Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah telah disampaikan, rencana perjalanan haji 1445H/2024 M.
BACA JUGA:Sosialisasi Massal di 3 Titik, KPU Targetkan Partisipasi Pemilih 85 Persen
BACA JUGA:Pilkada RL Digelar 27 November
Yakni, masa operasional pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia selama 30 hari.
Gelombang I 15 hari dan gelombang II 15 hari.