Foto dan Merekam Saat di Bilik Suara, Penjara 1 Tahun
Editor: radian
|
Selasa , 13 Feb 2024 - 16:00
ist Dilarang Memfoto dan Merekam Saat di Bilik Suara, Hukumannya Penjara atau Denda Maksimal Rp 12 Juta.--
Johan menambahkan, warga yang memilih wakil rakyat maupun presiden pada saat pencoblosan nanti, akan menentukan nasib bangsa lima tahun kedepan.
Oleh karena itu, mantan Kabag Humas Setda Bengkalis ini mewanti-wanti agar aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Bengkalis benar-benar memanfaatkan kesempatan memilih calon-calon terbaik untuk menjadi pemimpin bangsa ini.