Proses Pencairan DD di Rejang Lebong Ada Perubahan, Ini Kata Kadis PMD!
Suradi Rifai--
Curupekspress.bacakoran.co - Proses pencairan Dana Desa (DD) tahun 2024 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Dimana proses pencairannya hanya diberlakukan dua tahap saja.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi saat dikonfirmasi CE di Curup.
"Sejak tahun 2024 mekanisme dan proses pencairan DD berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang memberlakukan 3 tahap pencairan. Sedangkan di tahun ini hanya dua kali pencairan saja," ungkapnya.
Ia menuturkan, hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDTT nomor 13 tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Nilai SAKIP dan Reformasi Birokrasi RL Meningkat Berikut Skornya!
BACA JUGA:Usulan Hasil Musrenbang Dirangkum
Lanjut dia, adapun format pencairan DD bagi desa reguler yakni sebesar 40 persen di tahap I dan 60 persen tahap II. Format tersebut kebalikan dari mekanisme pencairan DD pada desa mandiri yang di tahap I sebesar 60 persen dan tahap II sebesar 60 persen.
"Jadi mekanisme pencairannya itu kebalikan dari desa mandiri," beber dia.
Lebih lanjut dirinya menerangkan, dalam pencairannya setiap pemerintah desa (Pemdes) harus memenuhi syarat yang harus dilakukan. Diantaranya APBDes harus sudah ditetapkan, desa sudah memiliki Perkades dan yang tidak kalah penting yakni laporan atas penggunaan DD tahun 2023 harus clear.
"Untuk saat ini desa-desa masih menyusun APBDes dan Perkades, sembari menyiapkan berbagai dokumen persyaratan untuk proses pengajuan pencairan. Kalau musyawarah desa itu rata-rata semua desa sudah melakukan," jelasnya.
Ditambahkannya, adapun proses pencairan baik DD maupun alokasi dana desa (ADD) itu baru akan cair di bulan Maret mendatang.
"Berkaca dengan tahun-tahun sebelumnya mulai proses pengajuan dan pencairan DD/ADD itu di Maret," pungkas Suradi.