Polres Rejang Lebong Amankan 8 Tersangka dan Puluhan Kilogram Narkoba!

Para pelaku saat mengikuti press rilis.--

Curupekspress.bacakoran.co - Dalam kurun waktu sejak 8 Januari hingga 16 Februari 2024, Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap sedikitnya 7 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum (Wilkum) Polres Rejang Lebong.

Dimana dari 7 kasus tersebut, Polres Rejang Lebong berhasil membekuk 8 orang pelaku, serta barang bukti berupa Narkotika jenis ganja 70 kilo lebih, dan jenis sabu 3,6 gram.
Waka Polres RL Kompol Tekat Parmo K SH didampingi Kasi Humas, AKP S Simanjuntak mengatakan bahwa dari 7 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap. 4 diantaranya kasus narkotika jenis ganja, dan 3 kasus lainnya narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Musrenbangkab Digelar 5 Maret

BACA JUGA: Dinilai Semrawut, PT Pos Klaim Salurkan Bansos Sesuai Data

Adapun 8 tersangka diamankan diantaranya AR (25) warga Kelurahan Banyumas, RZ (18) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, DA (21) warga Desa Duku Ulu, EN (26) warga Kelurahan Jalan Baru, YY (32) warga Desa Batu Dewa, HT (46) warga Kelurahan Air Bang, DW (44) warga Kelurahan Dusun Curup, dan juga EJ (47) warga Desa Air Meles Bawah.
"Ada 8 orang pelaku yang kita sudah amankan dari 7 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Semua berkasnya saat ini sedang dalam proses dan diserahkan ke PN Curup. Sehingga saat ini, kita hanya menunggu P21 saja," ujarnya.
Sementara itu, KBO Satnarkoba Polres Rejang Lebong Ipda Heryan Effendi menambahkan bahwa dari sejumlah para pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan pihaknya itu. Diketahui sebagai pengedar dan pemakai narkotika. Bahkan dikatakannya, semua pelaku yang diamankan ini sudah kenal dengan narkoba selama 10 tahun sampai 20 tahun.
"Dari keterangan dan tes urine para pelaku yang merupakan pengedar, diketahui dirinya juga merupakan pemakai. Artinya hampir semua pelaku yang diamankan merupakan pengedar dan pemakai," jelasnya.
Lebih lanjut diterangkan KBO, dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukan. Para pelaku penyalahgunaan narkotika ini disangkakan pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, serta maksimal penjara selama 12 tahun, dengan denda minimal 800 juta rupiah, maksimal 8 miliar rupiah. Atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda minimal 800 juta rupiah, maksimal 8 miliar rupiah.
"Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal sebagaimana dimaksud diatas," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan