Ini Pesan Ombudsman soal Penilaian Tahun 2024!
Bupati RL saat menerima penghargaan Ombudsman tahun 2023.-DOK/CE -
Curupekspress.bacakoran.co - Belum lama ini Ombudsman Provinsi Bengkulu memberikan penghargaan kepada Pemkab Rejang Lebong dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.
Dimana dalam penghargaan tersebut, sedikitnya ada 5 organisasi perangkat daerah (OPD) dan 2 puskesmas yang meraih penghargaan.
Di sisi lain, Ombudsman dalam kesempatan itu juga meminta seluruh OPD yang berkaitan dengan pelayanan publik bisa meningkatkan kualitas pelayanannya ke masyarakat.
"Kami harapkan di penilaian 2024 ini semua OPD dan layanan publik bisa lebih mempersiapkan, jadi bukan cuma OPD-OPD yang sudah dapat di 2023 saja," kata Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika.
BACA JUGA:Calo Bansos jadi Target Tim Saber Pungli
BACA JUGA:DLH Ajak Satpol PP Sinergi Tegakkan Perda Sampah
Ini menurut dia, pelayanan publik saat ini sudah menjadi sebuah kepentingan dalam menjalankan sistem pemerintahan.
Pihaknya berharap saat penilaian yang sama di tahun 2024, nilai bagi Pemkab Rejang Lebong bisa meningkat dari tahun 2023 yang ada diangka 88,99 dan masuk zona hijau.
"Tentunya penilaian itu di dapat dari banyaknya OPD yang jadi sektor penilaian Ombudsman," tuturnya.
Ia menerangkan, untuk penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di tahun 2024 ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pusat.
"Kita akan terus koordinasi kembali, karena bisa jadi ada penambahan, ada rolling terkait dengan objek atau lokus yang bakal dinilai," beber dia.
Dalam hal ini, tambah dia, pihaknya juga membuka ruang bagi Pemkab Rejang Lebong terkait konsultasi ataupun koordinasi masalah penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.
"Jadi silahkan bagi Pemkab atau OPD-OPD yang mau berkonsultasi kami siap," tukasnya.