Perda Retribusi Parkir Selesai, Juru Parkir di Rejang Lebong Dikumpulkan!

Perda soal retribusi parkir tahun 2024.-IST/CE-

Curupekspress.bacakoran.co - Setelah lebih kurang dua bulan lamanya digodok dan diverifikasi hingga ke tingkat Kemendagri, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi parkir di Provinsi Bengkulu selesai dibentuk.

Dimana diketahui, pemerintah secara resmi mengeluarkan edaran tersebut pada tanggal 29 Februari 2024.

Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Rejang Lebong Saidina Ali SSos mengatakan, dengan adanya Perda baru soal retribusi parkir tersebut.

Artinya para juru parkir (Jukir) di Rejang Lebong akan memiliki payung hukum lagi untuk menjalankan tugasnya.

BACA JUGA:PKK RL Tanam 256 Bibit Cabai Lokal

BACA JUGA:Sah! Eliza Fitria Dilantik PAW Anggota DPRD Rejang Lebong

Bahkan dikatakannya, saat ini pihaknya sudah mulai lagi untuk mengejar capaian target PAD yang sudah ditetapkan.

"Alhamdulillah, Perda soal retribusi parkir sudah selesai. Kemarin kita juga sudah menerima edaran dari Bupati Rejang Lebong, yang menginfokan soal Perda retribusi parkir tersebut.

Untuk itu kita akan mengaktifkan kembali para jukir kita, untuk memaksimalkan target PAD yang sudah ditetapkan," ungkapnya.

Saidina juga mengatakan, saat ini pihaknya akan terlebih dahulu mengumpulkan para jukir di Rejang Lebong.

Hal ini utuk melakukan evaluasi dan memberikan arahan sebelum para jukir kembali menerima SPT yang baru dari Dinas Perhubungan Rejang Lebong.

"Perda retribusi parkir memang sudah selesai. Akan tetapi kita akan terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap para jukir, sebelum nantinya diberikan SPT untuk menjalankan tugas resminya," jelas Saidina.

Dirinya juga menerangkan, ada kemungkinan para jukir yamg bertugas juga berganti atau diperbaharui.

Karena dikatakannya, pihak Dishub hanya akan mempekerjakan jukir yang memang benar-benar mau menjalankan tugas sesuai dengan SPT yang ditetapkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan