Perda Retribusi Parkir Selesai, Juru Parkir di Rejang Lebong Dikumpulkan!

Perda soal retribusi parkir tahun 2024.-IST/CE-

"Saya tegaskan, kita hanya akan mempertahankan dan mempekerjakan jukir yang mau bekerja sesuai aturan saja.

Selebihnya jika tidak mau ikut aturan, itu akan kami coret dan jasanya tidak akan kami gunakan lagi sebagai jukir di Kabupaten Rejang Lebong ini," tandasnya.

Untuk diketahui, seluruh jukir di Provinsi Bengkulu, termasuk di Kabupaten Rejang Lebong, sejak tanggal 6 Januari lalu dilarang untuk memungut retribusi parkir dari pengendara.

Hal itu dikarenakan, Peraturan Daerah (Perda) soal penarikan retribusi parkir sedang diperbaharui.

Sehingga sampai Perda yang baru ditetapkan nanti, seluruh jukir di Kabupaten Rejang Lebong statusnya hanyalah relawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan