banner Dempo

KPU Jelaskan Penyebab Sirekap Tak Lagi Tampilkan Diagram

ist Logo KPU.--

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa pihaknya sudah tak lagi menampilkan diagram perolehan suara, baik di tingkat Pilpres maupun Pileg pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).  Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Maret 2024. Dia menjelaskan bahwa pihaknya tak lagi menampilkan diagram perolehan suara untuk menghindari polemik yang sering terjadi di ruang publik. 

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kab/Kota akan jadi polemiks dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ujar Idham Holik. Oleh sebab itu, untuk menghindari polemik Sirekap di ruang publik, KPU pun membuat kebijakan baru terhadap Sirekap, yaitu dengan hanya menampilkan bukti perolehan suara berupa unggahan formulir C Hasil Plano.

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham Holik. 

"Setiap hasil rekapitulasi berjenjang wajib dipublikasikan oleh rekapitulator tersebut dalam hal ini PPK, KPU Kab/Kota dan KPU provinsi," sambungnya. 

Lebih lanjut, Idham juga mengatakan bahwa selama tahapan rekapitulasi, masyarakat juga lebih sering melihat perolehan suara hanya lewat diagram atau tabel data numerik. 

Sehingga, menurut Idham, dengan kebiasaan masyarakat yang seperti itu membuat Sirekap menjadi polemik yang berkelanjutan. Hal itu dikarenakan data numerik sering sekali tidak sesuai dengan C Hasil Plano. 

"Fungsi utama Sirekap untuk publik adalah publikasi foto formulir Model C.Hasil plano," jelas Idham Holik. 

"Memberikan informasi yang akurat karena selama ini foto formulir Model C.Hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap," tambahnya. 

Padahal, kata Idham Holik, C Hasil Plano merupakan bukti otentik dari perhitungan suara karena ditulis langsung oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang disaksikan langsung oleh peserta pemilu. 

Bahkan, Formulir Model C Hasil plano di setiap TPS-nya adalah formulir yang dibacakan oleh PPK dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di setiap TPS nya dan dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D Hasil.

Maka dari itu, dengan kebijakan yang baru KPU, Sirekap hanya menampilkan C Hasil Plano yang sudah diunggah oleh KPPS. 

"Foto formulir Model C Hasil plano adalah bukti otentik yang ditulis oleh KPPS di TPS yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan diawasi oleh Pengawas TPS serta dipantau oleh pemantau terdaftar," tandasnya. 

Diketahui, Pertanggal 5 Maret 2024, tampilan pada Sirekap tampak berubah, tidak lagi menampilkan diagram atau grafik perolehan suara untuk Pilpres dan Pileg. 

Hal itu bisa terlihat saat mengakses laman pemilu2024.kpu.go.id, hanya terlihat tampilan C Hasil Plano yang diunggah oleh KPPS. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan