Selama Kampanye, Caleg Diingatkan Bijak pada Penggunaan Stiker di Kendaraan

NICKO/CE Sosialisasi yang dilakukan pihak Bawaslu Kepahiang.-NICKO/CE -

KEPAHIANG, CE - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepahiang, pada Senin (20/11) kemarin kembali melakukan sosialisasi. Terbaru pihak Bawaslu mengingatkan, agar para calon legislatif (Caleg) tidak memasang stiker citra diri di body mobil atau kendaraannya.

 

Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat SSos mengatakan, pada tahapan kampanye Caleg memang tak boleh memasang stiker di mobil, dalam bentuk mengenalkan diri atau citra diri saat kampanye nanti. Akan tetapi boleh memasang stiker di kendaraan jika dalam bentuk logi dan nomor partai saja.

BACA JUGA:Mundur Dari NasDem, Candra di PAW dari Jabatan Dewan

BACA JUGA:Tahun 2024, THL di Kepahiang Dipangkas Besar-besaran

"Dilarang memasang stiker Caleg di mobil, seperti mobil dinas baik itu di instansi pemerintah, TNI-Polri ataupun BUMN, BUMD dan BumDes, jika sifatnya untuk pencitraan. Namun jika stiker yang dipasang berupa logo oartai ataupun nomor partai, itu tidak apa-apa," ujar Mirzan. Mirzan juga menjelaskan, jika ada pendukung dari salah satu caleg yang memasang stiker di mobilnya tentang caleg tersebut, maka tidak diperbolehkan juga. Sehingga disarankan untuk tidak memasang. 

 

"Apalagi kalau personal orang yang memasang stiker itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), tentu tidak diperbolehkan," jelasnya. Sementara itu, JT Pareke selaku Akademisi Hukum juga menjelaskan, terkait pemasangan stiker caleg di mobil atau kendaraan jenis lainnya. Memang tidak diperbolehkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

 

"Dalam Undang-undang tersebut sudah sangat jelas, untuk DPR RI dan juga DPRD Kabupaten atau Kota. Hanya diperbolehkan menggunakan stiker di mobil dengan logo dan nomor urut partai saja," kata Pareke.  Pareke juga menjelaskan, tak hanya di mobil saja, namun penggunaan APK dalam bentuk stiker juga dilarang. Terutama stiker itu menjelaskan citra diri dari seorang caleg. 

 

"Baik stiker yang ditempel di kaca rumah ataupun di gerobak orang jualan, jelas DPR RI dan DPRD Kabupaten dan Kota tidak boleh memasang stiker yang untuk memperkenalkan dirinya," tutupnya. 

Tag
Share