Upah Minimum di Kepahiang Belum Ada Kenaikan, Bupati : Kita Menyesuaikan Saja

NICKO/CE Bupati saat diwawancara media.-NICKO/CE-

Bahkan kepastian kenaikan upah minimum ini, melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Dari penetapan Dewan Pengupahan Daerah, indeks tertentu mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. 

 

Tak hanya itu, faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan juga menjadi pertimbangan. Dengan demikian, upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha. 

Tag
Share