SMP Sederajat Ikuti Sosialisasi Badan Akreditasi Nasional (BAN)
Aziz/CE Kegiatan sosialisasi akreditasi di SMPN 3 Rejang Lebong.--
CURUP, CE - Seluruh Kepala Sekolah dan Operator Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Rejang Lebong mengikuti sosialisasi dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) Sekolah dan Madrasah (SM) Provinsi Bengkulu. Kegiatan tersebut selama dua hari yang dimulai pada Selasa (21/11) hingga Rabu (22/11) kemarin di Aula SMPN 3 Rejang Lebong.
Adapun sosialisasi tersebut mengenai sistem akreditasi, persyaratan akreditasi terbaru, yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 38 tahun 2023 yang mengalami perubahan dari tahun - tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Sertifikasi Guru Segera Cair, Usulan Sudah Diverifikasi Kemenkeu
BACA JUGA:25 November Pendaftaran Beasiswa Ditutup
"Saat ini kami sedang melaksanakan sosialisasi mengenai sistem akreditasi yang diatur dalam permendikbud nomor 38 tahun 2023 yang mengalami perubahan dari pada tahun - tahun sebelumnya," ujar Ketua BAN SM Bengkulu, Dr Komarudin MPd kepada CE pada Rabu (22/11) kemarin.Dikatakan Ketua BAN SM Bengkulu bahwa perubahan yang dimaksud yakni terkait masa pelaksanaan akreditasi oleh setiap sekolah dan madrasah.
"Persyaratan sebelum nya jika sekolah ingin mengurus akreditasi maka sekolah tersebut dapat melaksanakannya setelah sudah meluluskan dan mempunyai alumni. Sedangkan petunjuk terbaru yang berdasarkan Permendikbud Nomor 38 tahun 2023, jika sekolah sudah berusia minimal dua tahun serta mempunyai surat pendirian dan izin operasional maka sekolah tersebut sudah bisa melaksanakan penilaian akreditasi,"jelas Dr Komarudin MPd.
Ketua BAN SM Provinsi Bengkulu juga berharap kepada sekolah yang sudah mengikuti kegiatan tersebut agar dapat lebih awal mempersiapkan segala macam persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti proses akreditasi.
"Akreditasi merupakan bagian dari hak sekolah dan untuk mendapatkan informasi yang tepat dan benar mengenai proses akreditasi juga hak sekolah sehingga dengan dilaksanakan sosialisasi mengenai proses akreditasi ini, mereka (Sekolah red) yang akan habis masa akreditasinya pada tahun 2024 bisa mempersiapkan dari awal sesuai dengan perubahan yang diatur dalam permen 38 tahun 2023," pungkasnya.