Perda Baru Sudah Dikantongi, Ini Besaran Tarif Parkir di Rejang Lebong!
Juru parkir di Kabupaten Rejang Lebong-NICKO/CE -
Curupekspress.bacakoran.co - Peraturan daerah (Perda) baru yang telah ditetapkan Gubernur Bengkulu sejak beberapa waktu lalu, juga mengatur berkaitan dengan tarif parkir.
Dimana untuk Kabupaten Rejang Lebong, tarif parkir masih sama seperti sebelumnya dan belum ada perubahan.
Dikatakan Kepala Dishub Rejang Lebong Rachman Yuzir SE melalui Kabid Angkutan Saidina Ali SSos didampingi Kasi Parkir Sampurna SKM bahwa tarif parkir untuk kendaraan roda 2 di Rejang Lebong Rp 1.000, sedangkan untuk roda 4 Rp 2.000.
"Kita sudah membaca dan mempelajari isi dari Perda yang sudah dibentuk. Dan memang untuk tarif retribusi parkir sendiri, sampai saat ini belum ada perubahan dan masih sama seperti sebelumnya," ungkapnya.
Dijelaskannya, memang saat ini penerapan retribusi parkir di Kabupaten Rejang Lebong secara resmi sudah diterapkan.
BACA JUGA:Wabup Hendra Daftar ke PKS dan Demokrat
BACA JUGA:Rejang Lebong Siap Ramaikan Lomba MTQ Tingkat Provinsi
Akan tetapi meski demikian menurutnya, jukir tetap harus menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang sudah tertuang dalam Perda.
"Kembali kami mengingatkan, agar pelayanan parkir di Kabupaten Rejang Lebong lebih baik dan administrasi yang ada lebih terstruktur. Para jukir juga wajib menjalankan tugasnya sesuai aturan. Jangan sampai memungut retribusi diluar dari yang sudah ditetapkan," jelasnya.
Dirinya juga menegaskan, agar para jukir memberikan karcis retribusi kepada pengendara. Sebagai salah satu bentuk pelayanan maksimal yang diberikan untuk pengendara.
Hal itu juga dilakukan, agar adanya transparansi dan menghindari kebocoran PAD yang kerap terjadi.
"Perlu diketahui, jukir wajib memberikan karcis parkir kepada pengendara. Dan pengendara juga berhak meminta karcis kepada jukir, sebagai rasa tanggungjawab dari jukir yang bersangkutan," tutupnya.