22 Panwaslu Kota Ikuti Evaluasi Calon Existing

ist Pelaksanaan evaluasi calon existing.--

Curupekspress.bacakoran.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu menggelar seleksi dan evaluasi terhadap anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Hotel Madelin, Senin 29 April 2024.

Evaluasi ini menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui panwaslu yang bekerja di Pemilu 2024 lalu untuk dipertahankan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024. 

"Sesuai jadwal hari ini, Senin, 29 April 2024, peserta jalur Existing dilakukan evaluasi sebagai tahapan apakah mereka tetap layak melanjutkan di Pilkada atau tidak," ujar Ketua Bawaslu kota, Rahmat Hidayat.

Diketahui dari 27 Panwaslu yang bekerja pada Pemilu lalu, hanya ada 24 anggota panwaslu yang memasukkan syarat administrasi pada masa pendaftaran jalur Existing yang dibuka Bawaslu pada 23-27 April 2024.

BACA JUGA:297 Perkara PHPU Legislatif, MK Akan Sidang 30 Hari

Namun, hingga masa pendaftaran berakhir hanya menyisakan 22 orang peserta yang mengembalikan berkas perbaikan. 

"Total peserta Existing ini ada 22 orang karena dihitung dari mereka yang melengkapi syarat administrasi. Sisanya dipastikan tidak bisa ikut lagi pada jalur Existing ini," ungkap Rahmat. 

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam proses penilaian yang dilakukan ada beberapa metode yakni wawancara, kemudian penilaian fortopolio terhadap kualitas kinerja sebelumnya.

Dan terakhir mempertimbangkan jika adanya laporan masyarakat terhadap kinerja peserta itu saat menjadi Panwas Pemilu lalu. 

"Kita menilai secara menyeluruh bersama tim yang sudah kami bentuk. Dan hasilnya akan diumumkan sekitar tanggal 1 atau 2 Mei bulan depan," jelasnya. 

Setelah penilaian Existing selesai, maka Bawaslu kembali membuka pendaftaran untuk kategori calon peserta baru atau masyarakat yang memang belum pernah menjadi anggota Panwaslu pada Pemilu sebelumnya. 

" Pendaftaran kategori calon peserta baru akan diumumkan 3-4 mei mendatang," bebernya. 

Kategori pendaftar baru ini untuk mengisi apabila ada peserta existing yang tidak lagi memenuhi syarat atau gugur seleksi. Penempatan akan disesuaikan dengan wilayah kerja pada kecamatan yang membutuhkan. 

"Peserta baru ini dikhususkan untuk mengisi panwaslu yang kosong, dan kebutuhannya akan menyesuaikan dari hasil penilaian Existing," terang Rahmat. 

Tag
Share