297 Perkara PHPU Legislatif, MK Akan Sidang 30 Hari

ist Gedung Mahkamah Agung.--

Curupekspress.bacakoran.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 yang berlangsung sejak hari ini, Senin, 29 April sampai dengan 3 Mei 2024.

Adapun sidang tersebut dibagi dalam tiga panel, yaitu Panel 1 yang diketuai oleh Suhartoyo dengan anggota Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. 

Lalu Panel II diketuai oleh Saldi Isra dengan anggota Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Kemudian Panel III diketuai oleh Arief Hidayat dengan anggota Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.  

Adapun untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, sedangkan Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara. 

BACA JUGA:Pokja DPRD Segera Bahas LKPJ Bupati, Ini Jadwal Pelaksanaannya!

Juru bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan bahwa sidang PHPU Legislatif 2024 akan dilakukan selama 30 hari kerja, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024. 

"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK," ujar Fajar Laksono melalui keterangannya, Senin, 29 April 2024. 

"Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024," lanjutnya. 

Diketahui, pada Selasa, 23 April 2024, MK telah meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.  

Registrasi tersebut dilakukan dengan pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon.   

Dari 297 perkara, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi Partai Politik peserta Pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara. 

Sedangkan untuk per provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yaitu 26 perkara.  

Selanjutnya, dari 297 perkara jika diurai berdasar jenis pengajuan, maka 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD.  

"Dari 285 perkara tersebut, 171 diajukan oleh Partai Politik dan 114 diajukan oleh Pemohon Perseorangan," kata Fajar Laksono. 

Tag
Share