Perindo, Nasdem dan Golkar Tak Harus Berkoalisi

Ilustrasi Kursi Bupati--

CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Berdasarkanhasil Pemilu 2024, ada 3 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang masing-masing memperoleh 5 kursi DPRD Kepahiang.

Sehingga secara otomatis ke 3 Parpol tersebut berhak untuk mendapatkan posisi unsur pimpinan DPRD Kepahiang.

Bahkan masing-masing dapat untuk mengusung pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Wabup) tanpa harus berkoaliasi dengan Parpol lain, jika mau.

Ketiga Parpol yang dimaksud adalah Perindo, NasDem serta Golkar.

BACA JUGA:386 Peserta Bersiap Ikuti CAT PPK Hari Ini

Dan apabila hal tersebut terjadi, maka pasangan Cabup dan Cawabup bisa 4 pasang pada pelaksanakan Pilkada Kepahiang 2024, yang saat ini tahapannya sudah dimulai oleh KPU Kepahiang. 

Diketahui, untuk dapat mengusung pasangan Cabup dan Cawabup pada Pilkada Kepahiang 2024, Parpol pengusung harus memiliki minimal 5 kursi parlemen di DPRD Kepahiang.

Baik itu kursi gabungan antar Parpol, maupun milik satu Parpol saja. 

Tag
Share