RL Punya Waktu 60 Hari Tuntaskan LHP
Gusti Maria--
CURUPEKSPRESS.BACAKORAN.CO - Sebelumnya Pemkab Rejang Lebong telah mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu.
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023, Pemkab melalui Inspektorat saat ini tengah menindaklanjutinya dengan melakukan koordinasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Sekarang kami sedang berproses melalui irban-irban untuk berkoordinasi dengan masing-masing OPD terkait tindak lanjut LHP BPK beberapa waktu lalu," kata Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, Gusti Maria SH MM saat dikonfirmasi wartawan di Curup.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, waktu pelaporan LHP LKPD bagi OPD-OPD yang diberikan oleh BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu dalam menindaklanjuti LHP tersebut selama 60 hari sejak diserahkan.
BACA JUGA:Hari Ini 239 CJH RL Dilepas ke Tanah Suci
BACA JUGA:Rejang Lebong Raih Penghargaan Terbaik I Paritrana Award
"Seperti biasa waktu yang diberikan itu 60 hari, dan sekarang OPD sedang memprosesnya," beber dia.
Dalam proses pemeriksaan BPK beberapa waktu lalu, sebut dia, ada sebanyak 22 OPD di lingkup Pemkab Rejang Lebong yang menjadi sampel pemeriksaan.
Masih dikatakannya, jenis temuannya pun berbeda-beda, ada yang berkaitan dengan perjalanan dinas, pembayaran honor tim, dan fisik dari OPD-OPD yang memiliki kegiatan fisik.
"Berapa besarannya belum diketahui karena masih dalam proses tindak lanjut itu tadi," ucapnya.
Namun dalam hal ini , tambah dia, pihaknya mengimbau kepada seluruh OPD diminta dan diimbau untuk segera menyelesaikan LHP BPK sesuai dengan batas waktu yang sudah ditetapkan oleh BPK RI.